Home » » PROFIL ORGANISASI

PROFIL ORGANISASI

Written By Unknown on Jumat, 17 Januari 2014 | 20.09





PROFIL ORGANISASI
KOMANDO RESIMEN MAHASISWA 
NASIONAL ACEH DARUSSALAM
Nama Organisasi
:
Unit Kegiatan Mahasiswa Komando Resimen Mahasiswa Nasional Aceh Darussalam
Nama singkat
:
Mahakomnad
E-mail
:
Komnad103@gmail.com
Homepage
:
Penanggungjawab
:
Danmen
Dasar Organisasi
:
Menhan No : KB/14/M/X/2000, Mendiknas Nomor : 6/U/KB/2000, Mendagri dan otonomi daerah No : 39 A tahun 2000 dan SK Rektor nomor:1319/H.45/KM/KEP/2007.
Jenis Organisasi
:
Unit Kegiatan Mahasiswaan Di Provinsi Aceh
Alamat
:
Jalan Sumatera No. 1 A, Kampus Unimal Bukit Indah, Lhokseumawe, Aceh
Kode pos
:
24351
Prinsip organisasi
:
Widya Castrena Dharma Shidda
(Penyempurnaan Pengabdian dengan Ilmu Pengetahuan Ilmu Keprajuritan)
Skomen
:
NASIONAL ACEH DARUSSALAM - Aceh
I. Sejarah Resimen Mahasiswa Indonesia
Widya Castrena Dharma Shidda

Resimen Mahasiswa merupakan UKM yang menjadi wadah Bela Negara, khususnya mengembangkan pertahanan/keamanan kampus. Salah satu cirri khas UKM ini adalah karakteristiknya yang bercorak militer. Mulai dari penggunaan seragam (terdiri dari 3 jenis seragam dengan aturan penggunaan yang jelas), adanya hierarkis jabatan yang ketat (mulai dari seorang komandan, Kasmenwa, Danyon, Danki dan sebagainya), maupun bentuk kegiatan-kegiatannya yang khas dan mungkin tidak bisa atau jarang dilakukan oleh UKM lain ini (pendidikan taktik beregu tempur, kursus intelijen, terjun payung, menembak, scuba diving, pendidikan SAR, dan sebagainya).
Keunikan UKM yang secara nasional memiliki motto “Widya Castrena Dharma Siddha” (dengan ilmu keprajuritan dan ilmu pengetahuan kita sempurnakan pengabdian) ini disebabkan oleh keberadaan mereka yang berada di bawah naungan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menhankam, Mendikbud, dan Mendagri.
Resimen Mahasiswa (Menwa) adalah salah satu di antara sejumlah kekuatan sipil untuk mempertahankan negeri. Ia lahir di perguruan tinggi sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), beranggotakan para mahasiswa yang merasa terpanggil untuk membela negeri.

Para anggota Menwa (wira) di setiap kampus membentuk satuan, yang disebut Satuan. Sebagai salah satu unit kegiatan kemahasiswaan, komandan satuan melapor langsung kepada rektor/pimpinan perguruan tinggi.
Dimulai dari berdirinya Tentara Pelajar Repoblik Indonesia (TRIP) dan Corps Mahasiswa, para pemuda bangsa Indonesia mulai berjuang melawan penjajahan bangsa asing, di Amerika Serikat organisasi serupa bernama The Reserve Officer Training Corps (ROTC) atau korps pelatihan perwira cadangan dan di Malaysia bernama PELAPES.
Pada tahun 1952, masalah pertahanan mulai dimasukkan sebagai mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi di Indonesia. Selanjutnya dikeluarkan SK Menteri Keamanan nasional Nomor :MI/0307/1961 tanggal 30 Desember 1961 tentang Latihan Kemiliteran di Perguruan Tinggi Negeri dengan skope 147 jam dikenal dengan Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA) sebagai respon atas dikumandangkannya TRIKORA.

Selanjutnya untuk menghantam CGMI (Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia) organisasi kemahasiswaan yang dipayungi PKI. Pada tahun 1963 dikeluarkan 3 keputusan bersama Menteri PTIP dan WAMPA HANKAM yang menggambarkan pokok pikiran pada masa itu tentang adanya tiga bentuk DikHanKamNas di Perguruan TInggi yakni :
1.
Keputusan bersama Nomor : M/A/1963 tentang Pengaturan Mata Kuliah Pertahanan Negara ke dalam kurikulum Perguruan Tinggi
2.
Keputusan Bersama Nomor : M/A/20/1963 tentang Wajib Latih Mahasiswa dan Pembentukan Resimen Mahasiswa
3.
Keputusan Bersama nomor : M/A/21/1963 tentang Pendidikan Perwira Cadangan sebagai dinas pertama Wajib Militer.

Pada tahun 1965 diterbitkan keputusan bersama Menko Hankam dan Menteri PTIP Nomor : M/A/165 dan Nomor : 2/ PTIP/1965 pada tanggal 17 Maret 1965 tentang organisasi dan prosedur Resimen Mahasiswa yang antara lain menetapkan bahwa setiap KODAM adalah satu Resimen Mahasiswa.

Pada tahun 1967 terjadi perubahan pokok pikiran yang menggabungkan tiga bentuk DikHankamNas menjadi satu bentuk yakni Wajib Latih Mahasiswa yang bersifat sukarela selektif, ekstra kurikuler intra universitas dengan rekomendasi Rektor. Setelah diadakan evaluasi pada tahun 1972 maka WALAWA ditingkatkan menjadi Pendidikan Kewiraan bersifat wajib intra kurikuler yang menjadi tanggung jawab Departemen P & K dan pendidikan Perwira Cadangan bersifat sukarela selektif intra kurikuler intra Universitas yang dipertanggung jawabkan pada Departemen Hankam dengan diatur dengan keputusan bersama : Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan bersenjata, Menteri dalam Negeri, Menteri P & K dengan nomor : Kep/39/XI/1975, No : 0246a/U/1975, No : 247 tahun 1975 tanggal 11 November 1975 tentang Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa dalam rangka mengikutsertakan rakyat dalam pembelaan Negara.

Selanjutnya Pembinaan Resimen Mahsiswa yang bersifat sukarela selektif ekstra kurikuler intra universitas diatur melalui prosedur pelaksanaannya dengan keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri No : Kep/02/I/1978, No : 05/a/U/1978 dan No : 17 A tahun 1978 pada tanggal 19 Januari 1978 tentang petunjuk pelaksanaan Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa.

Penyesuaian situasi serta perkembangan yang ada maka diadakan peninjauan kembali mengenai Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa melalui keputusan bersama Tiga Menteri yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Pendidikan dan KEbudayaan, Menteri Dalam Negeri No : Kep/11/XII/1994, No : 0342/U/1994 dan No : 149 tahun 1994 pada tanggal 28 desember tentang pembinaan dan penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara. Dan sebagai petunjuk pelaksanaannya pada tanggal 14 Maret 1996 dikeluarkan Keputusan Dirjen pendidikan dan Pelatihan Resimen Mahasiswa Nomor : Kep/04/III/1996 tentang petunjuk pelaksanaannya, Pakaian seragam, Duadja dan Tunggul Resimen Mahasiswa dan Pemakaiannya no : Kep/05/III/1996 dikeluarkan keputusan Dirjen Dikti Depdikbud No: 522/DIKTI/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa di lingkungan Perguruan TInggi.

Dengan terjadinya paradigma pasca reformasi maka Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara dilakukan penyesuaian dengan dikeluarkannya keputusan bersama Tiga Menteri yakni Menhan No : KB/14/M/X/2000, Mendiknas No : 6/U/KB/2000, Mendagri dan otonomi daerah No : 39 A tahun 2000 pada tanggal 11 Oktober 2000 tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa.
II.  VISI DAN MISI

VISI
Mengahasilkan para pemimpin yang berkualitas dan sadar akan hari depan agama, bangsa dan Negara.

MISI

MENMAHANAD Menjadi organisasi profesional yang bermanfaat bagi seluruh rakyat nusantara,  Sebagai wadah akutalitas dan media pengembangan potensi, bakat, kemampuan dengan membuka ruang kretifitas dan meningkatan kepedulian.

III. TUJUAN ORGANISASI
MENMAHANAD Merupakan salah wadah Pemuda dalam melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan demi tercapai sumber daya Manusia yang berkualitas yang siap dan berwawasan kebangsaan. Mampu melatih setiap orang (anggota) agar mampu bersosialisasi di depan umum, mengungkapkan pendapat, dan mampu menjadi pemimpin yang bertanggung jawab.
Kesadaran, kesediaan Serta berkorban membela Agama, Bangsa dan Negara yang hakikatnya.
Menjalin kerjasama dengan lembaga ditingkat nasional, regional, dan internasional,  dalam mencapai tujuannya.

IV. Jenjang Organisasi Menwa
1. Di tingkat Nasional = Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia (Konas Menwa Indonesia)
3. Di tingkat Kabupaten = Batalyon Resimen Mahasiswa (Yon Menwa)
4. Di tingkat Perguruan Tinggi = Satuan/Kompi Resimen Mahasiswa (Sat Menwa)

V. Staf Komando Resimen Mahasiswa Indonesia adalah :
      1. Nasional Aceh Darussalamdi Provinsi Aceh
      2. Indra Pahlawan di Riau
      3. Jayakarta di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
      4. Mahadwiyudha di Bengkulu
      5. Mahadana di Nusa Tenggara Timur
      6. Mahadipa di Jawa Tengah
      7. Mahajani Nusa Tenggara Barat
      8. Mahakarta Daerah Istimewa Yogyakarta
      9. Mahaleo di Sulawesi Tenggara
    10. Mahamaku di Ambon
    11. Mahanata di Kalimantan Selatan
    12. Mahapura di Kalimantan Barat
    13. Maharatan di Lampung
    14. Maharuyung di Sumatera Barat
    15. Mahasamrat di Sulawesi Utara
    16. Mahasena (Ugracena) di Bali
    17. Mahasurya di Jawa Timur
    18. Mahatara di Sumatera Utara
    19. Mahawarman di Jawa Barat
    20. Mahawijaya di Sumatera Selatan
   21. Mahawasih di Irian Jaya
   22. Mulawarman di Kalimantan Timur
   23. Pawana Cakti di Sulawesi Tengah
   24. Sultan Thaha di Jambi
   25. Wolter Monginsidi di Sulawesi Selatan

XI. Pendidikan Menwa
A. Pendidikan Berjejang
Ø Pra Pendidikan Dasar (PraDiksar) di tingkat Satuan
Ø Pendidikan Dasar (Diksar) di tingkat Batalyon/Skomen
Ø Kursus Kader Pelaksana (Suskalak) di tingkat Skomen/Konas
Ø Kursus Kader Pimpinan (Suskapin) di tingkat Konas


B. Pendidikan/Latihan/Kursus yang bersifat Khusus
          Ø  Pendidikan Provost (Dikprov)
          Ø  Pendidikan Polisi Resimen (Dikpolmen)
          Ø  Pendidikan Navigasi Darat (Diknavrat)
          Ø  Kursus Pelatih (Suspelat)
          Ø  SAR Rimba/Air/Udara
          Ø  Kursus Menembak Mahir (Susbakhir)
          Ø  Kursus Dinas Staf (KDS)
          Ø  Latihan Bela Diri Militer (BDM)
          Ø  Diksar Para (Terjun Payung)


Share this article :

Posting Komentar